Langsung ke konten utama

Kebijakan Fiskal

KEBIJAKAN FISKAL

DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

 
BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan untuk mengendalikan keseimbangan makroekonomi. Kebijakan fiskal bertujuan untuk mempengaruhi sisi permintaan agregat suatu perekonomian dalam jangka pendek. Selain itu, kebijakan ini dapat pula mempengaruhi sisi penawaran yang sifatnya lebih berjangka panjang, melalui peningkatan kapasitas perekonomian.

Dalam pengelolaan stabilitas makroekonomi, kebijakan fiskal akan berinteraksi dengan kebijakan moneter.Pengaruh kebijakan fiskal yang signifikan terhadap perekonomian dikemukakan olehKeynes. Sebelum Keynes, operasi keuangan pemerintah dipandang tidak memiliki pengaruh yang besar terhadap tingkat penyerapan tenaga kerja dan permintaan agregat. Peran pemerintah pada saat itu hanya sebatas merelokasi sumber daya finansial dari sektor swasta ke pemerintah.Pandangan ini diantaranya dikemukakan oleh Say's Law bahwa dalam kondisi full employment, setiap tambahan pengeluaran pemerintah akan menyebabkan penurunan pengeluaran swasta (crowd-out) dalam jumlah yang sama dan pengeluaran tersebut tidak akan mengubah pendapatan agregat. Pandangan tersebut kemudian diubah oleh Keynes dan sejak saat itu ekonom mulai menekankan dampak makro atas pengeluaran dan pajak pemerintah.Keynes menekankan bahwa kenaikan pengeluaran pemerintah tidak hanya memindahkan sumber daya dari sector swasta ke pemerintah. Selain itu, Keynes juga mengemukakan adanya dampak berganda (multiplier effect) dari pengeluaran tersebut.

 Masa reformasi ini berbagi lembaga mengalami perkembangan dan perubahan yang cukup observable. Perkembangan itu dapat dikatakan sebagai konsolidasi dan pemantapan lembaga-lembaga yang pernah ada pada masa-masa sebelumnya deengan beberapa penyesuaian sesuai dengan perubahan dan tuntutan zaman, perkembangan itu pula sebagian lembaga mengalami semacam "dekonstruksi" yamg mempunya akar dalam reorientasi dalam pemikiran itu, dan pada giliranya menimbulkan orientasi baru dengan memuncukan lembaga-lembaga baru yang sebelumnya tidak pernah ada. Misalnya, dibuatnya aturan atau undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan zakat, mulai dari harta yang ingin dikeluarkan zakatnya sampai kepada pendistribusiannya.

Bertolak dari latar belakang di atas  maka makalah ini akan membahas tentang Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Syariah.

 

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana kebijakan dan instrumen fiskal pemerintah Islam?

2. Bagaimana peran pemerintahan terhadap pasar?

3. Bagaimana anggaran pendapatan pemerintah Islam?

4. Apa yang dimaksud dengan  budget depisit, surplus dan balance?

5. Bagaimana perbedaan pajak dan zakat?

6. Bagaimana efektivitas kebijakan fiskal?

 

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui dan memahami  kebijakan dan instrumen fiskal pemerintah Islam

2. Untuk mengetahui dan memahami  peran pemerintahan terhadap pasar

3. Untuk mengetahui dan memahami anggaran pendapatan pemerintah Islam

4. Untuk mengetahui dan memahami tentang budget depisit, surplus dan balance

5. Untuk mengetahui dan memahami  perbedaan pajak dan zakat

6. Untuk mengetahui dan memahami  efektivitas kebijakan fiscal

 

D. Manfaat Penulisan

1. Makalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan keilmuan bagi penulis dan pembaca.

2. Sebagai bahan dalam diskusi kelas dan hasilnya akan manjadi referensi dalam pengembangan ilmu terkait dengan bahasan makalah ini. 

 
BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Kebijakan dan Instrumen Fiskal Pemerintah Islam

Ditinjau secara etimologi, kebijakan fiskal berasal dari dua kata, yaitu kebijakan dan fiskal. Kebijakan (policy) diberi arti yang bermacam-macam, Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan memberi arti kebijakan sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik yang terarah. Seorang ahli, James E. Anderson merumuskan kebijakan adalah sebagai perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Istilah fiskal digunakan dalam arti khusus yang berlawanan dengan istilah "moneter". Fiskal berhubungan dengan finansial pemerintah, sedangkan fiscal policy (kebijakan fiskal) adalah suatu instrumen manajemen permintaan (demand management) yang berusaha mempengaruhi tingkat aktivitas ekonomi melalui pengendalian pajak (taxation) dan pengeluaran pemerintah (government expenditure).

Secara terminologi, menurut Mustafa Edwin Nasution, et al., dalam ekonomi konvensional kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan government expenditure). Menurut Eko Suprayitno, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi.

Menurut Sadono Sukirno kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaan dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi. Kebijakan fiskal meliputi langkah-langkah pemerintah membuat perubahan dalam bidang perpajakan dan pengeluaran pemerintah dengan maksud untuk mempengaruhi pengeluaran agregat (keseluruhan) dalam perekonomian.

Berpijak pada rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran dan belanja negara yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Kebijakan fiskal bukan semata‐mata kebijakan dibidang perpajakan, akan tetapi menyangkut bagaimana mengelola pemasukan dan pengeluaran negara untuk mempengaruhi perekonomian. Kebijakan fiskal dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalanya perekonomian. Kebijakan fiskal dapat dibedakan dalam dua golongan, yaitu:

1. Penstabil Otomatik

Pensetabil otomatik adalah bentuk-bentuk sistem fiskal sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi.

a. Sistem perpajakan yang progresif dan proporsional

Sitem pajak progresif adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase lebih tinggi seiring dengan semakin tinggi jumlah pendapatan, sistem pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu dan dipraktekan hampir di semua Negara. Sementara pajak proporsional adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase yang sama terhadap seluruh tingkat pendapatan. Di beberapa Negara, sitem pajak porposional biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus dibayar adalah porposional dengan keuntungan yang diperoleh, misalkan 30% dari keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan.

b. Kebijakan Harga Minimum

Kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada waktu yang sama menjaga agar mendapatkanya cukup tinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menstabilkan harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan seluruh ekonomi.

c. Sistem Asuransi Pengangguran

Sistem ini adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada penganggur. Sistem ini pada dasarnya mengharuskan tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar asuransi pendapatan dan menerima jumlah pendapatan yang ditentukan pada saat menganggur.

2. Kebijakan Fiskal Diskresioner

Kebijakan fiskal diskresioner merupakan langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil otomatik belum dapat mengatasai masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian. Secara umum kebijakan diskresioner digolongkan menjadi dua bentuk, yaitu:

a. Kebijakan Fiskal Ekspansif (Expansionary Fiscal Policy)

Maksudnya adalah pola kondisi perekonomian yang rendah ketika menghadapi masalah pengangguran. Bentuk kebijakan ini adalah dengan menambah pengeluaran pemerintah, yang biasanya digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan kegiatan ekonomi. Dan juga mengurangi tingkat persentase pengenaan pajak.

b. Kebijakan FIskal Kontraksi (Contractionary fiscal Policy)

Kebijakan yang kedua ini dilakukan ketika maslah inflasi yang dihadapi atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah. Tujuanya adalah agar inflasi kembali normal dengan tetap menjamin agar kesempatan kerja penuh tercapai. Namun kebijakan yang mengurangi pengeluaran pemerintah merupakan kebijakan fiskal diskresioner yang paling efektif dalam menekan tingkat inflasi.

Sebenarnya kebijakan fiskal telah sejak lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama. Ibnu Khaldun (1404) mengajukan obat untuk resesi berupa mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah, pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, wajar bila pasar yang lain pun akan ikut menurun, bahkan dalam agregat (keseluruhan) yang lebih besar." Laffer, penasihat ekonomi Presiden Ronald Reagan, yang menemukan teori Laffer's Curve, berterus terang bahwa ia mengambil ide Ibnu Khaldun. Selain itu, Abu Yusuf (798) adalah ekonom pertama yang menulis secara khusus tentang kebijakan ekonomi dalam kitabnya, al-Kharaj, yang menjelaskan tanggung jawab ekonomi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Abu Yusuf sangat menentang adanya pajak atas tanah pertanian dan menyarankan diganti dengan zakat pertanian yang dikaitkan dengan jumlah hasil panennya. Abu Yusuf membuat rincian bagaimana membiayai pembangunan jembatan, bendungan, dan irigasi.

 

Di zaman Rasulullah SAW., sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, kums (pajak l/5), jizyah (sejenis pajak atas badan orang nonmuslim), dan penerimaan lain-lain (di antaranya kaffarah/denda). Di sisi pengeluaran, terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.

Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional, yaitu dalam persentase dan bukan ditentukan nilai nominalnya. Secara ekonomi makro, hal ini akan menciptakan built-in stability. la akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat (keseluruhan) lebih besar daripada penawaran agregat. Dalam keadaan stagnasi, misalnya permintaan agregat turun menjadi lebih kecil daripada penawaran agregat, ia akan mendorong ke arah stabilitas pendapatan dan total produksi.

Perspektif ekonomi konvensional, Adiwarman Karim menjelaskan bahwa dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdapat beberapa instrumen (alat) dan cara yang digunakan untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan, antara lain:

1. Melakukan Bisnis

Pemerintah dapat melakukan bisnis seperti perusahaan lainnya, misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti halnya perusahaan lain, dari perusahaan negara ini diharapkan memberikan keuntungan yang dapat digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

2. Pajak

Penghimpunan dana yang umum dilakukan adalah dengan cara menarik pajak dari masyarakat. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Pajak yang dikenakan kepada masyarakat tidak dibedakan terhadap bentuk usahanya sehingga dapat menimbulkan ketidakstabilan.

3. Meminjam Uang

Pemerintah dapat meminjam uang dari masyarakat atau sumber-sumber yang lainnya dengan syarat harus dikembalikan di kemudian harinya. Masyarakat harus mengetahui dan mendapat informasi yang jelas bahwa di kemudian hari mereka harus membayar pajak yang lebih besar untuk membayar utang yang dipinjam hari ini. Meminjam uang hanya bersifat sementara dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus.

Dalam perspektif ekonomi Islam, kebijakan fiskal memiliki dua instrumen, pertama: kebijakan pendapatan, yang tercermin dalam kebijakan pajak, kedua: kebijakan belanja (pengeluaran). Kedua instrumen tersebut akan tercermin dalam anggaran belanja negara. Instrumen kebijakan pendapatan (merupakan sumber penerimaan negara) terdiri dari dari: zakat, kharaj (pajak bumi/tanah), ghanimah (harta rampasan peran), jizyah (pajak yang dikenakan pada kalangan non muslim, pajak atas pertambangan dan harta karun, bea cukai dan pungutan. Jika diklasifikasikan, maka sumber penerimaan negara (pendapatan negara) ada yang bersifat rutin seperti zakat, kharaj, ushr (cukai), infak, shadaqah, serta pajak jika diperlukan, dan ada yang bersifat temporer seperti ghanimah, fa'i,dan harta yang tidak ada pewarisnya.

Kebijakan belanja (pengeluaran) di antaranya adalah kepentingan pertama diarahkan pada biaya pertahanan negara dan menjaga perdamaian negara. Kepentingan kedua dikeluarkan untuk pokok   pengeluaran   lain.   Menurut   Ibn   Taimiyah sebagaimana  dikutip  oleh  Eko  Suprayitno,  dijelaskan  sebagai berikut:

1. Pengeluaran untuk para gubernur, menteri dan pejabat pemerintah lain tak dapat dielakkan oleh pemerintah manapun, harus dibiayai dari anggaran penerimaan fa'i 

2. Memelihara keadilan. Negara harus mengurus hakim atau qadhi

3. Biaya pendidikan warga negara, baik siswa maupun gurunya

Utilitas (kegunaan) umum, infrastruktur dan gugus tugas ekonomi, harus ditanggung negara.

 Pasar dan Pemerintah

Perekonomian pasar merupakan sistem perekonomian yang mengandalkan harga sebagai variabel yang menentukan keseimbangan ekonomi. Berbagai keputusan ekonomi untuk menentukan barang dan jasa apa yang akan dibuat , bagaimana menghasilkannya dan siapa saja yang akan mengkonsumsi barang dan jasa tersebut.

Secara umum pasar didefinisikan sebagai suatu mekanisme di mana penjual dan pembeli dapat menentukan harga secara bersama-sama untuk melakukan pertukaran. Pasar menentukan harga tiap barang dan jasa dalam perekonomian. Pasar dapat dikategorikan ke dalam dua besar, yaitu pasar barang dan jasa serta pasar faktor. Pasar faktor merupakan tempat interaksi antara penjual faktor produksi (sektor rumah tangga) yang memiliki tanah, modal, keterampilan dan lainnya, dengan yang meminta faktor produksi yaitu pihak perusahaan.

Pasar yang terjadi dalam perekonomian merupakan akumulasi dari berbagai pasar barang dan jasa serta pasar faktor produksi. Banyaknya jenis barang/jasa tersebut akan menimbulkan diversifikasi pekerjaan. Selanjutnya, diversifikasi pekerjaan akan menghasilkan spesialisasi, yang akan mendorong timbulnya teknologi atau cara menghasilkan barang dan jasa dengan biaya yang serendah-rendahnya.

Dalam kenyataannya, tidak semua barang dan jasa bisa dihasilkan melalui mekanisme pasar dengan ‘tangan gaibnya'. Namun terjadi persaingan yang tidak sempurna, yang akhirnya menimbulkan inefisiensi, sehingga harga yang terjadi menjadi demikian mahal atau bahkan sebaliknya dimana barang dan jasa menjadi tidak berharga. Kegagalan sistem ekonomi pasar akan menghasilkan pengaruh yang dapat merugikan perekonomian itu sendiri. Di samping akan menimbulkan pemusatan faktor produksi pada satu pihak tertentu dan mengakibatkan ketimpangan dalam pendapatan.

Inefisiensi pasar ini memerlukan intervensi dari pemerintah. Pemerintah dalam aktivitasnya dalam perekonomian pasar dibatasi hanya pada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dilakukan oleh individu, seperti misalnya bidang keamanan dan pertahanan. Tetapi jika harus campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan mengembalikan efisiensi, maka pemerintah melakukan regulasi atau membuat kebijakan-kebijakan yang berfungsi mengatur jalannya perekonomian agar tetap efisien. P.A. Samuelson mengatakan bahwa pemerintah mempunyai tiga fungsi perekonomian, yaitu:

1. Mengoreksi kegagalan pasar demi efisiensi.

2. Membuat program untuk melakukan pemerataan pendapatan dengan menggunakan instrumen pajak dan pengeluaran pemerintah.

3.  Membuat kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tangguh.

 

Kemajuan yang telah di capai berbagai perekonomian,terutama perekonomian neagara-negara maju, membuktikan bahwa pada dasarnya mekanisme pasar adalah sistem yang cukup efisiensi di dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi dan mengembangkan perekonomian,tetapi dalam ke adaan tertentu ia menimbulkan beberapa akibat buruk sehingg memerlukan campur tangan pemerintah untuk memperbaikinya. Mekanisme pasar dapat mengalokasikan faktor-faktor produksi dengan cukup efisien dan dapat mendorong perkembangan ekonomi di sebabkan karena ia memiliki beberapa kebaikan yang di jelaskan di bawah ini

1. Pasar dapat memberi informasi yang lebih tepat

2. Pasar memberi perangsang untuk kegiatan usaha

3. Pasar memberi perangsang untuk memperoleh keahlian modern

4. Pasar menggalakkan penggunaan barang dan faktor produksi secara efisien

5. Pasar memberikan kebebebasan yang tinggi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi

 

C. Anggaran Pendapatan Pemerintah Islam

Sumber-sumber pendapatan negara di zaman Rasulullah Saw. tidak hanya terbatas pada zakat semata, namun ada beberapa pos lain yang tidak kalah pentingnya dalam menyokong keuangan negara. Zakat sendiri baru disyariatkan pada tahun kedelapan Hijriyah. Secara umum sumber pendapatan pemerintah Islam diantaranya:

1. Zakat

Dalam negara yang memiliki sistem pemerintahan Islam, maka negara berkewajiban untuk mengawasi pemberlakuan zakat. Negara memiliki hak untuk memaksa bagi mereka yang enggan berzakat jika mereka berada pada taraf wajib untuk mengeluarkan zakat. Apalagi jika mempertimbangkan keadaan masyarakat yang secara umum lemah perekonomiannya. Yaitu menanggulangi kecenderungan negatif dan pengangguran, kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya. Di lain sisi, zakat merupakan ujung tombak pertama dari negara yang berfungsi untuk menjamin kebutuhan minimal rakyat.

2. Ghanimah

Merupakan pendapatan negara yang didapatkan dari hasil kemenangan dalam peperangan. Distribusi hasil ghanimah secara khusus diatur langsung dalam al-Qur'an Surah Al-Anfal ayat 41. Empat perlima dibagi kepada para prajurit yang ikut dalam perang, sedangkan seperlimanya sendiri diberikan kepada Allah, Rasul-Nya, karib kerabat Nabi, anak-anak yatim, kaum miskin dan ibnu sabil. Dalam konteks perekonomian modern, pos penerimaan ini boleh saja menggolongkan barang sitaan akibat pelanggaran hukum antar negara sebagai barang ghanimah.

3. Khumus

Ulama Syiah mengatakan bahwa sumber pendapatan apa pun harus dikenakan khumus sebesar 20%. Sedangkan ulama sunni, beranggapan bahwa ayat ini hanya berlaku untuk harta rampasan perang saja. ‘Uman Abû 'Ubayd menyatakan bahwa yang dimaksud khumus itu bukan hasil perang saja, tapi juga barang temuan dan barang tambang. Dengan demkian, di kalangan ulama sunni ada sedikit perkembangan dan memaknai khumus.

4. Fay'

Fay' adalah sama dengan ghanîmah. Namun bedanya, ghanîmah diperoleh setelah menang dalam peperangan. Sedangkan, fay' tidak dengan pertumpahan darah. Menurut Muhammad Nejatullah Siddiqi, harta fay' adalah pendapatan  negara selain dari zakat. Jadi termasuk di dalamnya: kharâj, jizyah, ghanîmah, ‘usyur, dan pendapatan-pendapatan dari usaha komersil pemerintah. Definisi ini lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi kontemporer saat ini yang strukturnya cukup berbeda dengan keadaan pada masa Rasulullah.

 

 

5. Jizyah

Jizyah merupakan pajak yang hanya diberlakukan bagi warga negara non-Muslim yang mampu. Bagi yang tidak mampu seperti mereka yang sudah uzur, cacat, dan mereka yang memiliki kendala dalam ekonomi akan terbebas dari kewajiban ini. Bahkan untuk kasus tertentu, negara harus memenuhi kebuhhuhan pendiudik bukan Muslim tersebut akibat ketidak mampuan mereka memenuhi kebutuhan minimalnya, sepanjang penduduk tersebut rela dalam pemerintahan Islam. Hal ini berkaitan erat dengan fungsi pertama dari negara. Jadi pemenuhan kebutuhan tidak terbatas hanya kepada penduduk Muslim saja.

Jizyah ini bisa disebut pula dengan istilah pajak perlindungan. Ketika non-Muslim hidup dengan tenang dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah Islam, maka dengan jizyah tersebut bisa menjadi imbalannya. Perlindungan yang dimaksud baik dalam maupun gangguan-gangguan dari pihak luar. Dan ini sejalan secara adil dengan penduduk Muslim sendiri, yang telah dibebani beberapa instrumen biaya yang harus dikeluarkan ke negara, seperti zakat.

6. Kharâj

Kharâj merupakan pajak khusus yang diberlakukan Negara atas tanah-tanah yang produktif yang dimiliki rakyat. Kharâj adalah pajak terhadap tanah, yang bila dikonversi ke Indonesia, ia dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Oleh karena itu, perbedaan mendasar antara sistem kharâj dan sistem PBB adalah kharâj ditentukan berdasarkan tingkat kesuburan produktivitas dari tanah (land productivity), dan bukan berdasarkan zona sebagaimana dalam aturan sistem PBB (zona strategi). Hal ini bisa jadi dalam sistem kharâj, tanah yang bersebelahan, yang satu ditanami buah kurma dan tanah lainnya ditanami buah anggur, mereka harus membayar kharâj yang berbeda. Yang menentukan jumlah besar pembayaran kharâj adalah pemerintah.Secara spesifik, besarnya kharâj ditentukan berdasarkan tiga hal, yaitu: karakteristik tanah/tingkat kesuburan tanah, jenis tanaman (termasuk marketability dan quantity), dan jenis irigasi.

Kharâj ini dibayarkan oleh seluruh anggota masyarakat baik orang-orang Muslim maupun orang-orang non-Muslim. Pertama, ‘usyur. ‘usyur merupakan pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke dalam negara Islam (barang impor). Pada masa Rasul, ‘usyur hanya dibayar sekali dalam setahun dan hanya berlaku pada barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Rasulullah Saw. berinisiatif mempercepat peningkatan perdagangan, walaupun menjadi beban pendapatan negara. Ia menghapusksan semua bea masuk dan dalam banyak perjanjian dengan pelbagai suku menjelaskan hal tersebut. Barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah Muslim, bila sebelumnya telah terjadi tukar-menukar barang.

Dalam pos pengeluaran negara, tentu saja sangat dipengaruhi oleh fungsi negara Islam itu sendiri. Sesuai dengan fungsinya, maka alokasi dana hendaknya meliputi kesejahteraan sosial, pendidikan dan penelitian, infrastruktur, pertahan-an dan keamanan, dakwah Islam, dan lain-lain. Ada hal-hal tertentu yang perlu dipahami di negara Islam terkait dengan pemasukan dan pengeluaran anggaran. Khususnya pada pengeluaran, ada ke-khususan atau karakteristik tersendiri terkait dengan pengeluaran. Karakteristik tersebut sangat menonjol pada perhatian yang besar pada belanja atau penge-luaran bagi masyarakat yang tidak mampu. Alokasi dengan dasar ketikdakmam-puan menjadi barometer yang cukup membedakannya dengan sistem belanja pada ekonomi konvensional. Di konvensioanl, terlihat jelas ketergantungan perekonomian terhadap mekanisme pasar begitu dominan. Bahkan sudah men-jadi suatu idiologi bahwa penyerahan perekonomian pada pasar akan berakhir pada kesejahteraan rakyat.

Karakteristik dalam sistem Islam, paling tidak dapat dibagi dua. Yaitu, karakateristik pengeluaran terikat dan pengeluaran yang tidak terikat. Penge-luaran yang terikat adalah di mana distribusi pengeluaran dari penerimaan dialokasikan hanya kepada objek tertentu. Misalnya: zakat, khumus, dan wakaf. Pada pos zakat, akumulasi dana yang terhimpun tidak dibenarkan oleh syariat untuk dipergunakan selain kepada delapan golongan mausia yang berhak atas zakat, atau yang dikenal dengan mustahiq. Sementara, pengeluaran tidak terikat, sesuai kondisi dan kebutuhan an sich.

Tabel Anggaran Penerimaan dan Balanja Negara Islam

 

Penerimaan

Pengeluaran

Jenis Regulasi

 

Zakat

Kebutuhan dasar

Kharâj

Kesejahteraan sosial

Jizyah

Pendidikan dan penelitian

‘usyur

Infrastruktur (fasilitas publik)

 

 

Jenis sukarela

Dakwah Islam

 

Infak-sedekah

Administrasi negara

 

Wakaf

Pertahanan dan keamanan

 

Hadiah - hibah

   

Jenis kondisional

   

Khumus

   

Pajak (Nawaib)

   

Keuntungan BUMN

   

Dan lain-lain

 

 

Sumber: Adiwarman Karim, modul ISEG-UNPAD, 1997

 

Muhammad Nejatullah Siddiqi, berpendapat bahwa besar subjek pembe-lanjaan publik oleh suatu negara yang menerapkan ekonomi Islam tidaklah tetap. Hal ini berkaitan dengan fungsi negara yang bersifat fungsional. Siddiqi menjelaskan karakterisitik belanja publik sesuai dengan tiga macam fungsi negara. Pertama, fungsi negara berdasarkan syariah yang bersifat permanen. Kedua, berdasarkan turunan syariah yang ditentukan oleh ijtihad dengan melihat keadaan pada saat itu. Ketiga, fungsi negara pada satu waku dan keadaaan berdasarkan kemauan masyarakat melalui sebuah keputusan syura.

Budget Depisit, Surplus dan Balance

1. Defisit Budget (Anggaran Defisit)

Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.

2. Surplus Budget/Anggaran Surplus

Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.

3. Balanced Budget/ Anggaran Berimbang

Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

 

Dalam analisis data akan disajikan dua pendekatan yaitu pendekatan surplus/defisit sesuai dengan PMK No. 72 Tahun 2006 dan pendekatan surplus/defisit sesuai dengan PP 58 Tahun 2005 (Pendekatan Dasar).

1. Pendekatan PMK 72 Tahun 2006

Berdasarkan PMK 72 Tahun 2006, surplus/defisit dihitung dengan menggunakan formula:

Surplus/Defisit =(Pendapatan-Belanja)+SiLPA+Pencairan Dana Cadangan

2. Pendekatan Dasar

Berdasarkan PP 58 Tahun 2005, surplus/defisit dihitung dengan menggunakan formula:

Surplus/Defisit = Pendapatan - Belanja

 

E. Persamaan dan Perbedaan Pajak dan Zakat

Zakat adalah rukun Islam yang langsung bersentuhan dengan aspek-aspek sosial kemasyarakatan, itu terlihat pada Rukun Islam yang keempat, yaitu menunaikan zakat. Orang yang berzakat dengan baik, dengan ikhlas, insya Allah dia akan menjadi orang yang sholeh. Kita seringkali beranggapan bahwa setelah membayar Pajak, tidak perlu lagi membayar Zakat. Atau sebaliknya sudah membayar Zakat, untuk apa lagi kita harus membayar Pajak.

Memang ada banyak kesamaan antara pajak dengan zakat, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa antara kedua tetap ada perbedaan yang hakiki.Sehingga keduanya tidak bisa disamakan begitu saja. Persamaan zakat dengan pajak adalah sebagai berikut:

1. Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.

2. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.

3.  Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.

4. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.

5. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.

 

Namun dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak bisa begitu saja disamakan dengan zakat.Sebab antara keduanya, ternyata ada perbedaan-perbedan mendasar dan esensial.Sehingga menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan yang fatal.Pajak bisa digunakan untuk membangun jalan raya, dan dalam banyak hal bisa lebih leluasa dalam penggunaannya. Sedangkan zakat, dalam penggunaannya akan terikat ke dalam Ashnaf sebagai pada tercantum dalam al-Qurᾱn. Zakat dengan dalih apapun tidak dapat disamakan dengan pajak.Zakat tidak identik dengan pajak. Banyak hal yang membedakan antara keduanya, diantaranya :

1. Zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warganegara kepada ulil amrinya (pemimpinnya)

2. Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam al-Qur’ᾱn dan Hadits, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.

3. Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warganegara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.

4. Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.

5. Zakat adalah suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat. Dan sesungguhnya masih baanyak laagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak.

 

Untuk memudahkan pemahaman, perbedaan zakat dan pajak diperbandingkan dalam format tabel.

No

Perbedaan

Zakat

 

Pajak

1

Nama

bersih, bertambah dan berkembang

Utang, pajak, upeti

2

Dasar Hukum

Al-Qur`an dan As Sunnah dan Ijma

Undang-undang suatu negara

3

Sifat

Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus

Kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan

4

Motivasi Pembayaran

Keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ketaatan dan ketakutan pada negara dan sanksinya

Ada pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara

5

Subyek

Islam

Semua warga negara

 

6

Obyek Alokasi Penerima

Tetap 8 Golongan

Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin

 

Penerima

 

dan anggaran rutin

7

Syarat Ijab Kabul

Disyaratkan

Tidak Disyaratkan

8

Nishab

Ditentukan Allah dan bersifat mutlak

Ditentukan oleh negara dan yang bersifat relatif Nishab zakat

9

Harta yang Dikenakan

Harta produktif

Semua Harta

10

Perhitungan

Dipercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantu ‘amil zakat

Selalu menggunakan jasa akuntan pajak

11

Imbalan

Pahala dari Allah dan janji keberkahan harta

Tersedianya barang dan jasa publik

12

Sanksi/Hukuman

Dari Allah dan pemerintah Islam

Dari Negara

 

Untuk lebih memikat muzakki, memang mestinya zakat yang semula hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PPKP) ditingkatkan menjadi pengurang pajak (tax deductible). Dengan demikian, fungsi zakat sebagai penghargaan (reward) terhadap pembayar pajak, menjadi lebih signifikan. Dengan kebijakan itu, meski pajak secara prosentase menjadi lebih kecil namun proyeksi total amount-nya akan lebih besar seiring besarnya semangat rakyat membayar pajak.

 

F. Efektivitas Kebijakan Fiskal

Para ekonom telah lama memperdebatkan apakah kebijakan moneter atau fiskal yang memiliki pengaruh lebih besar terhadap permintaan agregat. Menurut model IS-LM jawaban atas pertanyaan ini tergantung parameter dari kurva IS dan LM.

Efektivitas Kebijakan fiskal dilihat dari kurva IS

Y = C (Y-T) + I (R) + G   (1)

Y = [a+b (Y-T)] + (c-dr) + G  (2)

Y-bY = (a+c) + (G-bT) - dR  (3)

Persamaan diatas menunjukan kurva IS secara aljabar. Persamaan ini menyatakan tingkat pendapatan (Y) pada tingkat bunga (R) serta kebijakan fiskal (G) dan (T) berapa pun. Dengan mempertahankan kebijakan fiscal tetap, semakin tinggi tingkat bunga, semakin rendah tingkat pendapatan. Kurva IS menggambarkan persamaan ini untuk nilai-nilai yang berbeda dari (Y) dan (R) berdasarkan nilai tetap dari (G) dan (T). Dari persamaan ini bisa diverifikasi kurva IS

1. Koefisien bunga negatif, kurva IS akan miring ke bawah, tingkat bunga lebih tinggi mengurangi pendapatan.

2. Karena koefisien belanja pemerintah adalah positif, kenaikan belanja pemerintah akan mengeser kurva IS ke kiri.

3. Koefisien pajak adalah negatif kenaikan pajak akan mengeser kurva IS ke kiri

Koefisien tingkat bunga,-d/(1-b), menunjukan kecuraman atau datarnya kurva IS. Jika investasi sangat sensitif terhadap tingkat bunga, maka d menjadi besar, dan pendapatan juga sangat sensitif terhadap tingkat bunga. Dalam kasus ini, perubahan kecil pada tingkat bunga menyebabkan perubahan besar dalam pendapatan kurva IS lebih datar. Sebaliknya, jika investasi tidak sangat sensitif terhadap tingkat bunga, d menjadi kecil, dan pendapatan juga tidak sangat sensitif terhadap tingkat bunga. Dalam kasus ini perubahan besar pada tingkat bunga menyebabkan perubahan kecil dalam pendapatan: kurva IS relatif curam. Demikian pula, kemiringan kurva IS tergantung pada kecenderungan mengkonsumsi marjinal b. semakin besar mengkonsumsi marginal semakin besar perubahan pendapatan yang disebabkan tingkat bunga. Alasannya adalah bahwa akan menimbulkan pengganda yang besar atas perubahan investasi. Semakin besar pengganda, semakin besar dampak perubahan investasi terhadap pendapatan dan kurva IS menjadi mendatar.

Kecenderungan mengkonsumsi marginal b juga menentukan sejauh mana perubahan kebijakan fiskal menggeser kurva IS . Koefisien G. 1/(1-b), adalah pengganda belanja pemerintah dalam perpotongan Keynesian. Demikian pula, koefisien T,-b/(1-b), adalah pengganda pajak dalam perpotongan Keynesian. Semakin besar kecenderungan mengkonsumsi marginal, semakin besar pengganda, dan semakin besar pergeseran kurva IS yang berasal dari perubahan kebijakan fiskal.

Efektivitas Kebijakan fiskal dilihat dari Kurva LM

Untuk melihat efektivitas kebijakan fiskal dapat diuraikan secara aljabar dari persamaan sebagai berikut

M / P = L (r, Y)    (1)

L (r, Y) = eY - f r   (2)

Dimana e dan f adalah angka lebih besar dari nol. Nilai e menentukan berapa besar permintaan uang meningkat ketika pendapatan naik. Nilai f menentukan berapa banyak permintaan uang turun ketika tingkat bunga naik. Ekuillibrium pasar uang sekarang dijelaskan dengan

M / P = eY- f r     (3)

R = (e/f)Y - (1/f)M / P   (4)

Persamaan ini memberi kita tingkat bunga yang menyeimbangkan pasar uang untuk setiap nilai pendapatan dan keseimbangan berdasarkan riil. Kurva LM menggambarkan persamaan ini untuk nilai Y dan R yang berbeda berdasarkan nilai M/P yang tetap. Dari koefisien pendapatan (e/f) dapat menentukan kurva LM curam atau datar. Jika permintaan uang tidak sangat sensitif terhadap tingkat pendapatan, maka e adalah kecil. Dalam kasus ini, hanya diperlukan perubahan kecil dalam tingkat bunga untuk mengurangi kenaikan kecil dalam permintaan uang yang disebabkan oleh perubahan pendapatan ; kurva LM relatif datar. Demikian pula, jika kuantitas uang yang diminta tidak sangat sensitive terhadap tingkat bunga, f adalah kecil. Dalam kasus ini, pergeseran pada permintaan uang yang disebabkan oleh perubahan pendapatan akan menimbulkan perubahan besar pada tingkat bunga ekuillibrium; kuva LM relatif Curam.

Dalam melihat efektivitas kebijakan kita membandingkan pada tiga daerah yaitu daerah klasik, intermediate range dan daerah keynes. Daerah liquidity trap merupakan daerah yang idenya pertama sekali dikemukan oleh Keynes. Keynes menganggap ada satu daerah pada kurva LM yang memiliki tingkat bunga yang sangat rendah dan tidak mungkin turun lagi. Daerah ini yang disebut daerah liquidity trap. Situ daerah klasik memili kurva LM yang tegak lurus. Hal ini dikarenakan pemahaman kaum klasik bahwa teori permintaan uang, permintaan uang tidak dipengaruhi oleh suku bunga. Menurut paham ini, permintaan uang dipengaruhi oleh pendapatan. Karena tidak ada hubungannya dengan suku bunga, maka kurva LM bentuknya tegak lurus. Daerah intermediate range adalah daerah yang menunjukan kurva LM dipengaruhi oleh suku bunga. Untuk melihat keefektifan ekonomi dapat kita lihat pada gambar berikut:

Gambar (2.10) menunjukkan apabila kurva IS bergeser ke kanan berarti kebijakan fiskal ekspansif. Jika kita perhatikan pada masing-masing daerah, kebijakan fiskal sangat efektif pada daerah keynesian dan efektif pada daerah intermediate range. Hal ini terlihat dari besarnya perubahan keseimbangan pendapatan nasional didaerah keynesian. Sementara itu, kebijakan fiskal sama sekali tidak efektif pada daerah klasik. Ketika ada kebijakan fiskal, keseimbangan pendapatan nasional tidak berubah.

Kebijakan moneter yang ekspansif ditandai dengan bergeser kurva LM dari LM0 Ke LM1. Apabila dibandingkan pada ketiga daerah maka kebijakan moneter sangat efektif didaerah klasik dan efektif pada daerah intermediate. Sementara itu, kebijakan moneter sama sekali tidak efektif pada daerah keynesian.

BAB III

KESIMPULAN

 

kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran dan belanja negara yang bertujuan untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Kebijakan fiskal bukan semata‐mata kebijakan dibidang perpajakan, akan tetapi menyangkut bagaimana mengelola pemasukan dan pengeluaran negara untuk mempengaruhi perekonomian. Kebijaan fiscal terdiri dari penstabil otomatik dan fiskal diskresioner. Pemerintah dalam aktivitasnya dalam perekonomian pasar dibatasi hanya pada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dilakukan oleh individu, seperti misalnya bidang keamanan dan pertahanan. Tetapi jika harus campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan mengembalikan efisiensi, maka pemerintah melakukan regulasi atau membuat kebijakan-kebijakan yang berfungsi mengatur jalannya perekonomian agar tetap efisien.

Secara umum sumber pendapatan pemerintah Islam diantaranya zakat, ghanimah, khumus, fay', jizyah dan kharâj. Dalam penganggaran dana negara bisa saja terjadi dintara tiga kemungkinan yaitu budget deposit, surplus atau balance. Memang ada banyak kesamaan antara pajak dengan zakat, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa antara kedua tetap ada perbedaan yang hakiki.Sehingga keduanya tidak bisa disamakan begitu saja. Serta untuk melihat keefektivitas sebuah kebijakan fiscal yang dikeluarkan pemerintahan perlu dilakukan penelitian yang mendalam dengan ada kejelasan sektor  oleh kebijakan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Arif, M. Nur Rianto, 2010 Teori Makroekonomi Islam Konsep, Teori, dan Analisis, Bandung: Alfabeta

 

Collins, 1994, Kamus Lengkap Ekonomi, terj. Tumpul Rumapea dan Posman Haloho, Jakarta: Airlangga

 

Islamy, M. Irfan, 2003, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara

 

Karim, Adiwarman , 2001, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani

 

________________, 2007, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Khan, Muhammad Akram, 1981, An Introduction to Islamic Economics

 

Nasution, Mustafa Edwin, 2006, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,(Jakarta: Kencana

 

Sikorno, Sadono, 2010, Pengantar Teori Makro Ekonomi, Jakarta: Raja Grafindo Persada

 

Suprayitno, Eko, 2005, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu

 

Wahab, Solihin Abdul. 2005, Analisis Kebijaksanaan dari Reformulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara

 

Wahyu Ario Pratomo, 2006, Buku Ajar Teori Ekonomi Makro, Modul, Universitas Sumatera Utara

 

Winardi, 2005, Kamus Ekonomi (Inggris - Indonesia), Bandung: Alumni

Winarno, Budi, 2009 Pertarungan Negara Vs Pasar, Yogyakarta: Med Press

Ashar, 2013, Pajak dan Zakat: Suatu Kajian Komparatif, Jurnal, STAIN Samarinda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DANA (ENGLISH)

LETTER August 5, 2015 Number        : Lamp           : 1 proposal file About          : Application Assistance Fund                                                            To                                                            Embassy of Qatar         ...

Muhasabah 1

🌾🌾🌾 Taujih Kyai Sukri (Gontor) 🌾Beliau menyampaikan pepatah arab yang masyhur terkait dengan guru dan pembelajaran: المادة مهمة ولكن الطريقة اهم من المادة "Materi Pembelajaran adalah sesuatu yang penting, tetapi metode pembelajaran jauh lebih penting daripada materi pembelajaran" Jadi,  sebagus apa pun materi pembelajaran,  namun jika metode pembelajarannya kurang baik,  maka hasilnya kurang maksimal. 🌾Lalu beliau melanjutkan dgn bait berikutnya.... الطريقة مهمة ولكن المدرس اهم من الطريقة _"Metode pembelajar...

Just a Joke

*P O L I G A M I* Dalam sebuah ceramah seorang Ustadzah membagikan ilmunya. Ustadzah berbicara di hadapan ibu-ibu Majlis Ta’lim… “Dari pada suami ibu-ibu terjerumus ke dalam dosa, lebih baik ijinkan mereka untuk menikah lagi. Mungkin ini berat, tetapi pahala yang akan Ibu dapatkan atas kerelaan ini sangatlah besar.” Salah satu ibu-ibu Jamaah mengacungkan jari ingin bertanya. “Silahkan ibu”, kata Ustadzah. “Terima kasih, Ustadzah”, ibu itu memulai bicara. “Hari ini hati saya jadi sangat senang sekali dan mulai tenang setelah mendengar apa yang barusan Ustadzah sampaikan…” “Emangnya kenapa Ibu…??”, tanya Ustadzah. “Begini ustadzah dari dulu saya bingung bagaimana caranya memberitahu ke Ustadzah.” “Syukurlah kalau emang apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat buat Ibu”, sahut Ustadzah. “Tapi setelah mendengar ceramah Ustadzah barusan, saya mulai bisa memberanikan dir...